DPP Golkar Tetapkan Ahmadi-Sarkawi
Calon Bupati Bener Meriah
REDELONG. Partai Golongan Karya (GOLKAR) resmi mengusung
balon Bupati dan wakil Bupati Bener Meriah periode 2017-2022 Ahmadi SE- Tgk
Syarkawi sesuai dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar No. B-506/Golkar/VII/2016, tertanggal 9
agustus 2016.
DPP Golkar bagian Kepala Bidang Koordinasi Pemenangan Sumatra Utara-Aceh,
Andi Sinolinggam. Mengatakan keputusan tersebut sudah disahkan dipusat untuk
balon yang diusung Partai Golkar dan diikutsertakan untuk pengesahan melalui
keputusan tentang Pemberitahuan Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah
Kabupaten Bener Meriah periode 2017-2022 “ benar, keputusan itu tertuang dalam
surat keputusan No. B-506/Golkar/VII/2016,” saat konfrensi pers ke awak media
melalui sambungan seluler di Bandara Rembele, Bener Meriah, kamis (11/8).
Penetapan Ahmadi SE-Tgk Syarkawi sebagai balon
Bupati Bener Meriah, merujuk kepada peraturan
rekrutmen calon kepala daerah yang tertuang dalam Juklak-13/DPP/GOLKAR/XI/2011, yang dilaksanakan melalui
beberapa tahapan yaitu: Tahap Persiapan,
Penjaringan Nama Tokoh, Survei Awal, Seleksi Bakal Calon Intenal, Penguatan
Elektabilitas. Survei Kedua, Penguatan
Elektabiltas Lanjutan Bakal Calon, Pendaftaran Bakal Calon, Verifikasi Bakal
Calon, Penetapan Nominasi Bakal Calon. Serta Survei Akhir, Pemilihan dan
Penetapan Calon Terpilih, Penentuan Pasangan Calon dan terakhir Pengesahan
Pasangan Calon Kepala Daerah oleh DPP Partai GOLKAR.
Ahmadi yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri
dari kepengurusan DPD II Partai Golkar Bener Meriah, disebabkan Ketua DPD II
Partai Golkar Bener Meriah Rusli M. Saleh berniat kembali menjadi calon
incanbent. Setelah keputusan DPP Partai Golkar untuk mengusung Ahmadi sebagai
balon bupati Bener Meriah, secara konstituante partai, keputusan mundurnya
Ahmadi dinyatakan batal, “sebelumnya kita ingin mendaftar jalur independen, sehari
sebelum pendaftaran ke KIP kita dipanggil DPP Partai Golkar untuk menjadi balon
Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah,” ungkapnya.
Partai Golkar juga telah menetapkan balon
Bupati untuk 21 kabupaten/kota di Aceh,
terkecuali Kota Banda Aceh dan Kota Langsa. Sedangkan, balon Gubernur Aceh DPP Partai Golkar belum memberikan kepastian
terkait pencalonan Gubernur di Aceh.(Muslim Arsani, belajar jadi wartawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar